TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya akan mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sesuai putusan MK.
Berdasarkan aturan ini, dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hanya dua partai yang tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon karena tidak mencapai ambang batas 6,5 persen suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan perolehan perseorangan.
Ami menambahkan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1557 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 1555 Tahun 2024.
BACA JUGA:Doso Rosada Jadi Ketua Pengcab Kodrat Kota Tasikmalaya, Siap Gelar Kejuaraan Antar Satlat
"Bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memperoleh minimal 68.478 suara sah," paparnya, Minggu 25 Agustus 2024.
Selain itu, beberapa persyaratan lain untuk bakal calon bupati dan wakil bupati antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat dengan legalisir.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Kabupaten Tasikmalaya, Dua Motor Bertabrakan Satu Pengendara Meninggal Dunia
- Berusia minimal 25 tahun.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
- Tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan dan Dede Muharam Tampil Sepanggung