TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama masyarakat melakukan razia miras (minuman keras) di Komplek Ruko Kelurahan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, Kamis 22 Agustus 2024 malam.
Razia ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpanan miras di lokasi tersebut.
Menurut Kasi Tribun dan Transmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Afriadi Sugih, razia miras ini dilakukan bersama dengan ormas Islam Tasikmalaya, yaitu Tholiban dan SAJALUR, serta didukung oleh personel Polres Tasikmalaya Kota, Polsek Indihiang, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Komplek Ruko tersebut," ujar Sandi, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Mayat Membusuk di Kamar Kontrakan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
"Setelah berkoordinasi, kami bersama ormas Islam dan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan di beberapa ruko," sambungnya.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.45 WIB tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa 24 botol miras merek anggur gingseng dan 3 karung berisi botol bekas miras di salah satu ruko.
Namun, tidak semua ruko di komplek tersebut menyimpan miras. Dari empat lokasi yang diperiksa, dua ruko dinyatakan nihil temuan, sedangkan satu ruko lainnya ditemukan 40 botol miras berbagai merek dan 20 kantong plastik miras jenis ciu.
Razia ini berakhir pada pukul 23.40 WIB dengan situasi aman dan terkendali.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi ini dan berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan," jelas Sandi.