JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah memastikan SDM konstruksi nasional memiliki kapasitas dan kemampuan yang mumpuni.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM konstruksi ini, Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan pembinaan dan sertifikasi onsite di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 10-16 Agustus 2024.
Kegiatan ini ditujukan khusus untuk SDM konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, menjelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi menjadi jaminan bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.
BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Dukung Perayaan HUT ke-79 RI dengan Mengangkut 300 Penumpang
"Dengan sertifikasi ini, kita memastikan SDM konstruksi mampu melaksanakan tugas dengan baik dan aman, yang pada gilirannya akan menekan angka kecelakaan kerja serta kegagalan konstruksi. Hasilnya, infrastruktur yang dibangun pun berkualitas tinggi," ujar Abdul Muis.
Ia juga menekankan pentingnya tenaga SDM konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat untuk menyukseskan pembangunan IKN.
Guna meminimalkan gangguan terhadap pekerjaan konstruksi, sertifikasi onsite tersebut dilakukan di 21 lokasi berbeda, dengan 18 di antaranya berada di dalam kawasan IKN dan tiga lainnya di luar kawasan, yakni di Tol 3A, 5A, dan 6B.
Sebanyak 2.497 SDM konstruksi di IKN berpartisipasi dalam sertifikasi ini, yang terbagi dalam dua kategori.
BACA JUGA:Imbas DPR RI dan Pemerintah Menganulir Putusan MK Membuat Mahasiwa Tasikmalaya Turun ke Jalan
Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7, sementara kategori kedua melibatkan 254 peserta dalam program Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
Semua peserta merupakan tenaga kerja dari Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN di sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
"Tenaga kerja yang dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di mana pun mereka bekerja," jelas Abdul Muis. (*)