PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 335.164 pemilih, yang terdiri dari 166.923 laki-laki dan 168.241 perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Mihtadin, menjelaskan bahwa jumlah DPS ini mengalami peningkatan sekitar 2.000 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yang tercatat sebanyak 333.461 pemilih.
"Ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi pemilih," ujarnya kepada wartawan pada Minggu 11 Agustus 2024.
Setelah penetapan DPS, KPU akan melakukan pemutakhiran kembali dengan meminta tanggapan dari masyarakat.
"Kami akan mengumumkan DPS ini untuk mendapat masukan dari masyarakat, seperti pemilih yang belum tercatat atau perubahan data lainnya," tambah Mihtadin.
Pemutakhiran ini dilakukan sebelum penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mihtadin juga menyebutkan bahwa masyarakat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan direkap dalam proses pemutakhiran data.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tiga rekomendasi terkait penetapan DPS.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Lengkap Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
Rekomendasi pertama menyangkut pemilih di Cigugur yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meskipun memiliki KTP dan keberadaan fisiknya jelas.
Rekomendasi kedua adalah penghapusan 931 pemilih yang keberadaannya tidak jelas.
"Petugas Pantarlih tidak menemukan orang-orang tersebut saat Coklit, sehingga kami merekomendasikan untuk mengeluarkan mereka dari data pemilih," ujar Ade.
Rekomendasi ketiga menyangkut pemilih pemula di Pangandaran, yang jumlahnya mencapai lebih dari 7.000 orang.