Produk tembakau yang diatur dalam PP tersebut mencakup rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya.
PP juga melarang penjualan produk ini kepada individu di bawah 21 tahun, wanita hamil, serta secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.
Penempatan produk di area pintu masuk dan keluar, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, juga dilarang.