"Mereka harus tahu kita di sini. Bagi mereka, berjualan di trotoar mungkin mengganggu estetika. Tapi buat kita, ini cara mencari hidup," tandasnya.
Walaupun sudah ditetapkan tata cara pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum melalui Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, banyak kandidat masih memasang atribut kampanye sembarangan.
Tidak heran jika hal ini menimbulkan kegeraman warga. Bawaslu Kota Tasikmalaya mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) karena para kandidat belum dinyatakan sah sebagai calon karena pendaftaran belum dibuka.
"Terkait APS dan APK yang sudah terpasang, hari ini belum ada penetapan calon. Sehingga masih bakal calon. Kami belum bisa memproses temuan di jalur per toko atau jalur yang dilarang. Itu dikembalikan ke kebijakan Pemda. Kami kembalikan ke masyarakat juga," ungkap Bawaslu usai pemetaan wilayah rawan pelanggaran, pada Senin lalu.