Cafe di Pasar Burung Kota Tasikmalaya Diduga Jadi Sarang Maksiat, Ditutup Ulama dan Warga

Jumat 09-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Mangkubumi, bersama aparat Muspika, menutup sebuah cafe dan karaoke di kawasan Pasar Burung Cikurubuk Kota Tasikmalaya.

Penutupan ini disaksikan oleh warga yang berkerumun di depan lokasi. Penutupan dilakukan kemarin Kamis, 8 Agustus 2024. 

Ketua Forum Ulama Kecamatan Mangkubumi, KH Muhammad Yan-yan Al Bayani SKomI MPd, menyatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena keresahan warga terhadap keberadaan cafe dan karaoke tersebut yang dianggap mengganggu.

"Karaoke tersebut beroperasi dari tengah malam hingga pukul 03.00 dini hari, bahkan kadang hingga waktu subuh. Hal ini mengganggu kenyamanan warga karena suara musik yang bising," tegasnya kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Opening Match Persib vs PSBS Biak, Ini Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Bobotoh di Stadion Si Jalak Harupat

Selain itu, pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024 lalu, sejumlah ormas Islam menemukan beberapa botol minuman keras di lokasi tersebut.

Dugaan pelanggaran lain ditemukan di dalam room karaoke yang tidak berizin, termasuk adanya WC yang diduga bisa digunakan untuk kegiatan maksiat.

Jun Jun Juanedi, Kasi Lidik Pol PP Kota Tasikmalaya, yang hadir di lokasi, menututkan bahwa karaoke tersebut pernah disegel pada tahun 2023, namun ternyata diam-diam beroperasi lagi. 

Saat penutupan, pemilik karaoke tidak ada di tempat, hanya beberapa karyawan yang terlihat. Sebelumnya, para ulama bermusyawarah dengan aparat Muspika di Aula Kantor Kecamatan. 

BACA JUGA:BANGGA! Atlet Weightlifting Rizki Juniansyah Tambah Medali Emas untuk Indonesia, Netizen Terharu

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Mangkubumi, Drs Slamet MSi, Danramil Kawalu Mangkubumi, Mayor TNI Ajat Sudrajat, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Pasca penutupan, warga menyampaikan terima kasih kepada para ulama karena keberadaan karaoke tersebut sangat mengganggu istirahat malam mereka. 

Jun Jun menegaskan bahwa tindakan ulama dan warga adalah gerakan moral, dan pihaknya akan segera mengambil langkah sesuai aturan, termasuk kemungkinan penyegelan kedua.

Kyai Drs Aep Saepudin MPd, mengimbau para pengusaha agar mematuhi Perda Tata Nilai Nomor 7 Tahun 2014, agar tidak mencoreng citra kota santri dan tidak menimbulkan keresahan.

BACA JUGA:SERU Ini 5 Fakta Menarik Persib vs PSBS Biak, Bobotoh dan Suporter Badai Pasifik Simak

Kategori :