Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Selasa 06-08-2024,21:00 WIB
Reporter : Ahmad Farid
Editor : Rezza Rizaldi

Agar IMEI iPhone tidak diblokir oleh Kemenperin, Anda bisa mendaftarkan IMEI iPhone yang baru dibeli dari luar negeri melalui beberapa cara berikut:

1.Daftar IMEI di Terminal Kedatangan Internasional lewat Aplikasi

Unduh Aplikasi Mobile Bea Cukai

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store.

BACA JUGA:Jelang Lawan PSBS Biak, Bojan Hodak Bicarakan Tantangan Persib Bandung di Liga 1 2024-2025

Isi Data Diri dan Informasi Penerbangan

Buka aplikasi, pilih opsi IMEI, dan isi data diri serta informasi penerbangan.

Isi Informasi iPhone

Masukkan tipe dan nomor IMEI iPhone yang Anda beli.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ini Target Nathan Tjoe-A-On Bersama Timnas Indonesia

Dapatkan Kode QR dan Registration ID

Setelah mengisi informasi, Anda akan mendapatkan kode QR dan Registration ID.

Tunjukkan Kode QR ke Petugas Bea Cukai

Saat tiba di bandara, tunjukkan kode QR dan Registration ID kepada petugas Bea Cukai untuk pemindaian.

BACA JUGA:Bonek Mania Catat Daftar Jadwal Persebaya di Liga 1 2024-2025

Bayar Pajak

Kategori :