PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya mencontoh Kabupaten Banyumas dalam pengelolaan sampah.
Menurut Asep, Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sudah ada, tinggal direalisasikan dengan lebih efektif.
“Perdanya sudah luar biasa, hanya pengelolaannya yang belum maksimal. Kita pernah mendorong, termasuk ide bank sampah dan pelibatan desa. Itu sudah lama diusulkan,” ungkap Asep kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Minggu 4 Agustus 2024.
Asep menyarankan agar desa-desa beserta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan aktif dalam mengelola sampah di daerahnya, mengingat produksi sampah cukup tinggi.
BACA JUGA:Akhirnya Ada Titik Terang: Penertiban Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Segera Dilaksanakan
"Saat ini, sudah ada TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) di Desa Sidomulyo, Desa Sukahurip, dan Desa Cikembulan," katanya.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat untuk mulai memilah sampah. "Daur ulang sampah sangat diperlukan saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) seharusnya tidak lagi menerapkan sistem open dumping.
“Di Kabupaten Banyumas, masalah ini sudah selesai. Sehingga, yang datang ke TPAS hanyalah residu yang bisa diolah menjadi produk lain, seperti pupuk atau paving block dari plastik,” terangnya.
BACA JUGA:Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Asep juga menyebutkan bahwa plastik dapat dikirim ke Cilacap untuk dimanfaatkan. "Pangandaran dekat dengan Cilacap, jadi itu bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Dengan regulasi yang sudah ada, Asep menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan dari pihak terkait. "Tinggal kemauan saja sekarang," tukasnya.