TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pada tahun 2045, Indonesia diperkirakan akan memiliki 70 juta warga lanjut usia. Hal ini menuntut perhatian serius terkait jaminan hidup mereka.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya turut menekankan pentingnya perhatian ini kepada satuan kerja terkait.
Kepala KPPN Tasikmalaya, Zainal Abidin, mengimbau agar proses integrasi layanan pembayaran pensiun pertama atau Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan dengan tertib.
Beliau menekankan pentingnya pengajuan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (E-SKPP) pensiun secara elektronik agar dapat divalidasi dan disahkan oleh KPPN.
“Sebelum pengajuan SKPP, pastikan hak-hak pegawai pada bulan terakhir sudah dibayarkan dan diajukan melalui rekening bendahara pengeluaran,” ujar Zainal dalam bimbingan teknis petunjuk pelaksanaan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan JHT di Aula KPPN Tasikmalaya, kemarin Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia berharap bahwa setelah bimbingan teknis ini, pihak terkait dapat mengimplementasikan integrasi layanan pembayaran pensiun pertama dan JHT dengan lancar.
Harapannya, pegawai yang memasuki masa pensiun mendapatkan hak-hak mereka tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai.
Secara filosofis, pencairan dana JHT pada usia pensiun bertujuan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan di masa tua, sehingga terhindar dari kemiskinan.
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Tekankan Kekompakan ASN dan Peningkatan Mutu Pelayanan
Pemerintah harus serius mengembalikan program JHT ke tujuan filosofisnya guna mendukung pengurangan kemiskinan di kalangan pekerja lansia.
Integrasi layanan ini juga bertujuan mempercepat dan mengotomasi sistem pembayaran pensiun pertama dan JHT. Para pegawai yang memasuki masa pensiun tidak perlu lagi datang ke kantor Taspen secara fisik.
Proses klaim pensiun pertama dan JHT akan menjadi lebih sederhana berkat integrasi sistem antara aplikasi Gaji Satker yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan dengan aplikasi Taspen One hour Online Service (TOOS) milik PT Taspen.
“Integrasi layanan ini telah diluncurkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Plt. Direktur Utama PT. Taspen (Persero) pada Jumat, 19 Juli 2024, secara daring, yang dihadiri oleh seluruh kantor vertikal DJPb dan Kantor Layanan PT Taspen (Persero) di seluruh Indonesia,” jelas Zainal.