"Harus ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Semua ini harus dipenuhi," tambahnya.
Selain itu, karena TPS tersebut bertujuan komersial, maka diperlukan juga Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Banyak izin yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami mengeluarkan surat tersebut," terangnya.
Ia menegaskan, pembuatan TPS bisa membantu masyarakat, tetapi izin yang diperlukan tidak boleh diabaikan. "Semua izin harus dipenuhi dari awal," tegasnya.
BACA JUGA:Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Peran Nyata BRI Topang Perekonomian Nasional
Dedi juga menyebutkan bahwa sebelum izin resmi dikeluarkan, tidak boleh ada aktivitas di TPS tersebut, termasuk pembangunan.
"Selain itu, perlu ada kajian terlebih dahulu untuk memastikan lokasi tersebut memang layak untuk pembuangan sampah," tambahnya.
Ia menandaskan, jika izin dari pihak desa belum ada, maka harus dilakukan kajian terlebih dahulu. "Terutama jika sebagian warga belum setuju," tandasnya.