CIAMIS, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di badan adhoc, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kegiatan ini ditujukan kepada 81 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 24-25 Juli 2024 di Grand Metro Hotel Kota Tasikmalaya.
Dede Hilman Nulhakim, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan agar seluruh penyelenggara badan adhoc mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Pelajar SD Dikenalkan Olahraga Basket Sejak Dini di Blessing Basketball Community Kota Tasikmalaya
Selain itu, Bimtek ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam aspek hukum penyelenggaraan Pilkada 2024.
Walaupun sepanjang Pemilu 2024 dan tahapan Pilkada di Ciamis tidak ditemukan pelanggaran atau masalah yang signifikan, mitigasi terhadap potensi pelanggaran hukum tetap diperlukan.
"Sampai saat ini, kami hanya menerima rekomendasi tindak lanjut dari Bawaslu Ciamis mengenai dugaan pelanggaran administrasi, yang dapat diselesaikan melalui proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari pihak terkait," jelas Dede.
Untuk memperkuat mitigasi tersebut, KPU Ciamis menghadirkan pemateri dari berbagai instansi, termasuk Bawaslu Ciamis, Polres Ciamis, Kejaksaan Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, dan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) Jawa Barat. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh PPK dapat disebarluaskan ke tingkat yang lebih rendah.
"Dengan demikian, kami berharap tidak ada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pilkada," tutup Dede.