LRT Jabodebek Berlakukan Aturan Baru Tarif Tap In dan Tap Out di Stasiun, Pengguna Perhatian Ini Agar Hemat!

Selasa 09-07-2024,21:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – LRT Jabodebek mulai memberlakukan aturan baru tarif tap in dan tap out di stasiun yang sama.

Dalam aturan baru, pengguna yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama dengan durasi kurang dari 60 menit dikenakkan tarif minimum.

Sedangkan pengguna yang melakukan tap in dan tap out dengan durasi lebih dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimum.

Untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu, para pengguna diimbau memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan.

BACA JUGA: Desakan Ulama Kota Tasikmalaya Soal Peristiwa Perusakan Mobil Kyai, Polisi Harus Segera Tangkap Pelakunya

BACA JUGA: Tarif dan Jadwal Bus Budiman Tasikmalaya - Bekasi Bulan Juli 2024

Untuk melakukan pembayaran, para pengguna dapat memanfaatkan KMT KAI Commuter atau KUE (Katru Uang Elektronik) Perbankan.

Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan penerapan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong efisiensi penggunaan layanan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas.

Mahendro mengatakan LRT Jabodebek berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna.

Agar pengguna dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sosialisasi penerapan tarif baru LRT Jabodebek akan dilakukan secara intensif melalui berbagai media.

BACA JUGA: Menjabat Plh Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah Berusaha Membagi Waktu Selama 30 Hari

BACA JUGA: Mateo Kocijan Ikuti Latihan Perdana Bersama Persib, Bakal Jadi Benteng Kokoh Bersama Nick Kuipers

Berikut rincian tarif tap in dan tap out di Stasiun LRT Jabodebek!

1. Tarif Maksimal

- Tarif Rp 10.000 berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin hingga Jumat) saat off peak hour, pada hari weekend (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.

Kategori :