CILAWU — Anggota DPRD Kabupaten Garut Yudha Pudja Turnawan mendapatkan keluhan dari para korban longsor di Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu. Korban longsor di Kampung Cipager dan Babakan Kawung itu meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera menepati janjinya untuk merelokasi warga terdampak longsor.
“Warga juga sampai sekarang belum mendapatkan biaya kontrak rumah dan biaya jadup (jatah hidup) dari pemerintah,” ujar Yudha kepada Rakyat Garut, Selasa (30/3/2021). Dirinya mengaku akan mengawal supaya Pemkab Garut segera memenuhi hak-hak para korban bencana longsor.
“Dalam peraturan itu sudah jelas, seluruh kebutuhan korban bencana harus dipenuhi pemerintah. Termasuk biaya ngontrak rumah selama mereka menunggu rumah relokasi,” ujarnya.
Menurut dia, biaya kontrak untuk korban bencana bisa saja diambil dari biaya tidak terduga (BTT). Jika biaya kontrakan tidak dianggarkan dalam BTT, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat.
Baca juga : Pabrik Kasur di Garut Meledak & Terbakar, Miliaran Rupiah Amblas
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dan PP nomor 21 tahun 2008, BPBD tidak mesti mengelola dana BTT, melainkan bisa mengelola dana yang bersumber dari masyarakat, termasuk CSR perusahaan BUMN.
“BPBD itu mengelola bukan hanya konteks dari BTT saja, tapi dari masyarakat juga. Saya sempat mengusulkan begini, ya konsultasi saja dari dana Korpri, dana Baznas, dengan BJB, BRI atau BUMN yang ada, CSR-nya jangan berupa sembako lagi karena sembako kan dari mana-mana berdatangan. Sudah saja berupa uang tunai agar diakumulasikan, dibagi agar ada biaya ngontrak sementara rumah yang permanan dibangun,” jelasnya.
Yudha berharap persoalan tersebut bisa ditangani segera dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Walaupun dirinya juga memahami bahwa saat ini Pemkab Garut tengah berjuang untuk bisa segera merealisasikan relokasi rumah korban bencana.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Ade Hendarsyah mengatakan sudah mengajukan untuk pemberian jatah hidup (jadup).
“Kita sudah mengajukan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk Jadup korban longsor selama enam bulan. Sekarang lagi diproses,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga sudah mengajukan bantuan kepada Kementerial Sosial dalam penanganan korban bencana di Cilawu tersebut. “Saya mohon, bapak, ibu untuk bersabar. Karena bantuan masih diproses,” ujarnya. (yna)