Kata Bawaslu, 30 Ribu Lebih Warga Meninggal Masih Terdaftar di DP4 Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya

Senin 08-07-2024,18:37 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dalam dua pekan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan lebih dari 30 ribu warga yang telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa 31 ribu pemilih pemula atau baru tercatat dalam Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, Senin 8 Juli 2024.

Kata Syarif, data penduduk yang telah meninggal namun masih tercatat di DP4 diketahui dari hasil pengawasan selama dua pekan pada pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.

BACA JUGA:Upaya BRI Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim Buahkan Penghargaan Platinum pada BISRA Awards 2024

“Selain data penduduk yang telah meninggal, Bawaslu juga mencatat ada sekitar 31 ribu pemilih pemula atau baru,” katanya.

Dengan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan uji petik yang dilaksanakan oleh 351 PKD dan 39 Panwascam terhadap 70.200 Kartu Keluarga (KK) dalam DP4.

"Target Bawaslu adalah menguji petik 70.200 KK oleh PKD dan Panwascam. Setiap hari, PKD menargetkan 10 KK,” terang Syarif.

Menurutnya, uji petik ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan oleh 351 PKD. Uji petik bertujuan untuk memverifikasi apakah warga yang telah dicoklit oleh Pantarlih dalam dua pekan terakhir benar-benar ada. 

BACA JUGA:Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

“Kita pastikan 30 ribu pemilih yang sudah meninggal dan masih terdaftar di DP4 Pemilu 2024 dicoret,” beber Syarif.

Bawaslu mendapatkan informasi dan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bahwa DP4 merupakan laporan semester kedua dari Juli-Desember 2023, ditambah data tahun 2024 hingga saat ini.

Bawaslu bertugas memastikan Pantarlih mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, mereka meminta agar DPK atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar bisa masuk ke dalam DPT dan DPTb Pilkada 2024.

Kategori :