TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya mengingatkan pemerintah daerah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar untuk segera menyampaikan dokumen persyaratan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ke kantornya.
Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin, menekankan bahwa keterlambatan penyampaian atau pengunggahan dokumen persyaratan dapat mengakibatkan tidak tersalurkannya dana DAK fisik dari KPPN ke pemerintah daerah.
"Jika kegiatan di lapangan telah berlangsung, hal tersebut dapat berpotensi menjadi beban pemerintah daerah dalam pembayarannya, yang tentunya dapat memberatkan keuangan pemda saat kondisi ruang fiskal terbatas," paparnya saat Focus Group Discussion (FGD) penyaluran Dana Transfer ke daerah di kantornya, belum lama ini 27 Juni 2024.
Batas akhir penyampaian dokumen tersebut adalah 22 Juli 2024. Dari total rencana kegiatan (RK) sebesar Rp479,97 miliar, hingga 26 Juni 2024 baru Kabupaten Ciamis yang telah merealisasikan tahap I tahun 2024.
BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Kota Tasikmalaya Ada Dugaan Dinodai Suap, Orang Tua Miskin Pilih Berdoa Saja
Pada komponen lain, untuk Dana Desa dari pagu Rp774,11 miliar yang diperuntukkan bagi 718 desa di empat kabupaten/kota, telah terealisasi sebesar Rp526,69 miliar atau 68,04%.
Penyaluran tahap I telah selesai dilaksanakan seluruhnya, sedangkan untuk tahap II baru Pemerintah Kabupaten Ciamis yang telah merealisasikan penyaluran.
Sebagai tindak lanjut dari FGD tersebut, Zaenal menyampaikan rencana percepatan pengunggahan persyaratan DAK fisik, peningkatan koordinasi antar lembaga (SKPD, BPKAD, APIP, dan KPPN), percepatan pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, serta pengusulan untuk menjadi anggota TPAKD bersama OJK.
Pada tahun 2024, KPPN Tasikmalaya mengelola Rp10,75 triliun dana APBN, termasuk di antaranya Rp7,55 triliun Dana Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Pemda Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
TKD diarahkan untuk pemerataan pembangunan melalui peningkatan infrastruktur, penyediaan konektivitas nasional, pembangunan desa, peningkatan sarana dan layanan pendidikan, kesehatan, serta kegiatan ekonomi strategis lainnya di daerah.
"Pengelolaan dana TKD harus dilaksanakan dengan seoptimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, perlu adanya akselerasi dalam realisasinya agar manfaat dan tujuan dari TKD tersebut dapat segera dinikmati oleh masyarakat," jelas Zaenal.
Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tanggal 26 Juni 2024 telah terealisasi Rp77,26 miliar (30,46% dari pagu), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp2,16 triliun (48,53% dari pagu), Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp823,13 miliar (53,51% dari pagu), serta Insentif Fiskal sebesar Rp8,09 miliar (50% dari pagu).
Sesuai dengan PMK nomor 25 tahun 2024, batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN adalah tanggal 22 Juli 2024 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM SPAN).
BACA JUGA:5 Jenis Olahraga Tertua di Dunia, Ada yang Berasal dari Zaman Prasejarah