PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Seorang oknum guru PNS di SMPN 2 Kabupaten Pangandaran inisial AR divonis tiga tahun penjara atas tindakan pencurian yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.
Aksi pencurian ini diduga dilakukannya untuk keperluan judi online. AR mencuri peralatan komputer milik negara dari laboratorium sekolah.
Vonis dijatuhkan setelah AR menjalani sidang pada April 2024 di Pengadilan Negeri Ciamis. Saat ini, AR telah diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyatakan telah menerima informasi mengenai vonis tersebut.
BACA JUGA:Mengenal Senyawa Alkaloid yang Ada Dalam Daun Kratom
"Kami sudah mendapatkan tembusan dari kasus tersebut yang diberikan oleh dinas pendidikan," ucapnya saat dihubungi Radar Tasikmalaya, kemarin Rabu 26 Juni 2024.
Pihak BKPSDM Pangandaran menegaskan telah berkoordinasi dengan BKN setelah menerima informasi terkait vonis tersebut.
"BKPSDM Pangandaran akan membentuk tim pemeriksa sesuai regulasi. Nantinya akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap AR," terang Wawan.
Ia menambahkan bahwa sanksi akan dijatuhkan setelah masa tahanan AR berakhir.
"Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada," tambahnya.
Selain diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai guru, gaji AR juga telah dihentikan. Wawan berharap tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online.
Pada 13 September 2023 lalu, Radar Tasikmalaya memberitakan bahwa AR, seorang guru PNS di SMPN 2 Parigi, membobol sekolahnya sendiri dengan menjual puluhan unit komputer dan beberapa barang elektronik untuk keperluan judi online.
Menurut Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, aksi pembobolan dilakukan AR pada April 2022 lalu.
BACA JUGA:Anak Sering Main Handphone? Begini Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu!