Judi Online Kini Menjadi Penyakit Masyarakat, Kata Ketua MUI Kota Tasikmalaya Harus Diberantas

Selasa 25-06-2024,20:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Muhammad Aminudin Bustomi menyatakan, judi online (judol) jelas melanggar syariah, regulasi, dan mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Dengan adanya judi online ini, mentalitas anak bangsa akan hancur jika dibiarkan tanpa ketegasan. Maka harus diberantas," ujarnya kepada radartasik.com, Selasa 25 Juni 2024.

KH Aminudin menerangkan, judi online adalah grand desain untuk menghancurkan generasi muda. Sehingga tanda-tanda degradasi moral, sosial, dan akhlak sudah mulai terlihat jelas.

"Kami di MUI Kota Tasikmalaya bersama pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan kementerian terkait berusaha mengusut tuntas masalah ini (judi online, Red)," terangnya.

BACA JUGA:Info Transfer Liga 1 Hari Ini: 7 Pemain Persik Kediri, 11 Pemain Semen Padang, 3 Penjaga Gawang Madura United

Menurutnya, agama sejak lama mengharamkan judi, dan perilaku yang marak saat ini adalah dampak dari perjudian tersebut.

"Solusi harus dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, mulai dari penanganan akun-akun judi hingga edukasi masyarakat," saran Aminudin.

Ia menekankan bahwa ketegasan dalam pemberantasan judi online harus seimbang, baik dari atas maupun dari bawah dalam penegakan aturan.

"Situs-situs judi online harus segera di-takedown secara masif," tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Banjar Lakukan Musyawarah Tertutup Soal Sengketa KPU dengan Bakal Calon Perseorangan

Informasi yang diterimanya menyebutkan, omset judi online sudah mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini harus diberantas agar generasi muda tidak rusak karena judi online.

"Yang paling saya khawatirkan adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam bentuk musibah dan lain-lain," jelas KH Aminudin.

Kategori :