PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Seorang bocah perempuan di Kabupaten Pangandaran menjadi korban aksi bejat sang ayah tiri berinisial WN (45).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, aksi bejat sang ayah tiri itu dilakukan saat ibu si anak pergi ke pasar.
"Jadi aksi pelecehan seksual itu dilakukan saat rumah sepi," katanya kepada wartawan, kemarin Jumat 14 Juni 2024.
Menurutnya, aksi bejat itu dilakukan sejak bulan Oktober 2023 lalu. Pelaku beraksi saat istri atau ibu korban tak ada di rumah.
BACA JUGA:Bintang Persib Bandung Siap Merumput Bersama Klub Elite Kroasia, Bagaimana Kata Bobotoh?
"Tersangka yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan cabul sewaktu ibu korban pergi ke luar untuk berdagang," terangnya.
"Lalu tersangka memanfaatkan kejadian itu untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak korban," sambungnya.
Beber dia, WN sudah diringkus aparat kepolisian pada awal Juni 2024 lalu. Dia sudah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam ditahan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan, dan akan diproses hingga P21," tambahnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban mengeluhkan sakit kepada ibunya dan bercerita bahwa ayah tirinya sering melakukan hal tak senonoh tersebut.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara.
Si anak juga kini akan dilakukan pendampingan terkait psikologisnya, yang sudah mendapatkan kekerasan seksual.