3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua / wali karena perpindahan tempat tugas dan calon peserta didik anak guru / tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kuota perpindahan tugas orang tua dan anak guru sebesar 5%.
4. Jalur Prestasi: Rapor/Kejuaraan
Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif / pengetahuan dari semester 1 hingga semester 5 atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan. Kuota jalur prestasi sebesar 25%.
Jalur PPDB SMA 2024 Jawa Barat dibagi 4 antara lain:
BACA JUGA: Urus PKL di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Perda, Diskoperindag hanya Mendata UMKM
1. Jalur prioritas terdekat dengan kuota sebesar 10%
2. Jalur afirmasi KETM dengan kuota sebesar 15%
3. Jalur afirmasi PDKB dengan kuota sebesar 5%
4. Jalur perpindahan tugas orang tua / anak guru / wali dengan kuota sebesar 5%
5. Jalur prestasi nilai rapor dengan kuota sebesar 60%
6. Jalur prestasi kejuaraan dengan kuota sebesar 5%