TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tasikmalaya telah memeriksa 1403 ekor sapi untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 16 ekor sapi dalam kondisi sakit dan 16 ekor masih terlalu muda. Sehingga, total 32 ekor sapi tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Kabid Peternakan DKPPP Kabupaten Tasikmalaya, Asep Yanto Risdiyanto mengatakan, petugas kesehatan hewan telah memeriksa sapi-sapi tersebut, baik yang berasal dari pedagang maupun peternak.
"Dari 1.403 ekor sapi tersebut, ditemukan 16 ekor dalam kondisi sakit dan 16 ekor masih terlalu muda untuk dijadikan hewan kurban," kata Asep saat ditemui di kantornya, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Benarkah PDIP, PKB, Golkar dan Nasdem Berkoalisi untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya?
Menurut Asep, dari total 1.403 ekor sapi, 1.371 ekor dinyatakan layak untuk dijadikan hewan kurban berdasarkan laporan pemeriksaan.
Khusus untuk sapi yang sakit, belum bisa dipastikan jenis penyakitnya. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, 16 ekor tersebut diketahui mengalami sakit.
"Tentu untuk memastikan penyakitnya apa, harus dilakukan pengecekan lebih lanjut atau pemeriksaan laboratorium," terangnya.
Sebanyak 32 ekor sapi yang tidak layak untuk kurban karena kondisi sakit dan usia yang masih muda itu dapat dipisahkan oleh penjual sapi.
BACA JUGA:Jenazah Mahasiswa Unsil Tasikmalaya yang Meninggal di Gunung Cakrabuana Dibawa Keluarganya ke Bekasi
"Kami sarankan bagi sapi yang sakit untuk diberikan obat. Jika tidak kunjung sembuh, sapi tersebut tidak bisa dijual sebagai hewan kurban," tambah Asep.
Petugas kesehatan hewan tidak memberikan label layak dijadikan hewan kurban bagi sapi yang sakit dan masih terlalu muda tersebut.
"Tentu tidak diberi tanda layak, karena kondisinya tidak layak dijadikan hewan kurban," tegas Asep.
Hingga saat ini, petugas kesehatan hewan terus melakukan pemeriksaan di berbagai daerah.