TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pada Pemilu 2024 lalu di Kota Tasikmalaya terjadi kasus joki coklit yang berisiko membuat data pemilih keliru.
Bawaslu akan menyoroti proses ini di tahapan Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya agar kejadian serupa tidak terulang.
Coklit, atau pencocokan dan penelitian, merupakan salah satu tahapan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada. Tahapan ini dilakukan oleh pantarlih di bawah naungan masing-masing PPS.
Kasus joki coklit menjadi salah satu bahasan dalam evaluasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan Bawaslu di Hotel Horison, kemarin Selasa 4 Juni 2024, selain potensi kerawanan pelanggaran lainnya pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Berburu Diskon Tiket Kereta untuk Liburan Sekolah! Cek Jadwal dan Lokasi di Bandung dan Jakarta
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Encang Fuad mengatakan, pengawasan Pilkada tidak hanya terfokus pada peserta saja, tetapi juga terhadap kinerja penyelenggara dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada.
“Kinerja KPU, PPK, PPS, dan pantarlih juga menjadi objek pengawasan,” katanya kepada Radar Tasikmalaya.
Salah satu tahapan yang paling dekat adalah proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk menyusun DPS dan DPT.
Pantarlih akan mendatangi satu per satu warga yang menjadi pemilih potensial. “Kalau ada yang tidak sesuai prosedur, kita akan proses,” terangnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya: Ivan Dicksan Sudah Ajukan Cuti ke BKN, Biar Bebas Bergerak
Pada Pemilu 2024 lalu ditemukan kasus joki coklit, di mana petugas menyuruh orang lain untuk mengerjakan tanggung jawabnya.
Bawaslu tidak ingin hal serupa terulang pada tahapan Pilkada 2024. “Saat itu kasusnya kita proses,” tegas Encang.
Secara regulasi, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur tahapan Pilkada dan berisiko menyebabkan kesalahan data pemilih ketika prosesnya dilakukan oleh joki coklit.
“Secara normatif, joki kan bukan orang yang diberikan bimtek untuk melakukan coklit,” tambahnya.