Edi juga menceritakan bahwa jalur zonasi tahun lalu lebih ketat dibandingkan tahun 2022. "Tahun 2023 jarak jalur zonasi yang diterima 2 kilometer, tahun sebelumnya (2022) bisa 3 kilometer," tandasnya.
Setiap tahun, SMAN 1 Cihaurbeuti sering kali menerima pendaftar melebihi kuota yang disediakan, sehingga harus menolak sekitar 150 pendaftar.
"Kita setiap tahun PPDB bisa membuang 3 rombel atau sekitar 150 pendaftar," ujarnya.
Untuk jalur KETM, terdapat kuota khusus bagi keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem yang terdata di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan SMP masing-masing.
BACA JUGA:Kerawanan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tasikmalaya, yang Meninggal Masih Masuk
"Namun saat ini belum ada data berapa kuota keluarga miskin ekstrem," ucapnya.