BANJAR, RADARTASIK.COM - Polres Banjar memusnakan ratusan botol minuman keras berbagai merek, puluhan plastik miras jenis ciu dan 4.408 butir obat-obatan keras terlarang lainnya.
Pemusnahan 290 botol miras berbagai merek, 390 liter ciu dan tuak serta 4.408 butir obat-obatan terlarang merupakan hasil operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dari awal tahun 2024 hingga saat ini.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK MH mengatakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas peredaran minuman keras.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas miras dan obat-obatan keras terlarang," katanya, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Target KPU Terhadap Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat setum, supaya tidak bisa dikonsumsi lagi dan mengalir ke saluran irigasi.
Sementara obat-obatan keras terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dicampur bahan bakar minyak (BBM) disebuah wadah (kaleng).
"Barang bukti yang dimusnahkan hasil operasi yang dilakukan personel Polres dan juga Polsek-Polsek," terangnya.
Perwakilan MUI Kota Banjar Oni Kurnia yang turut hadir dalam pemusnahan mengaku peredaran miras di masyarakat, padahal harusnya tersebar di kalangan tertentu (tempat wisata).
"Sebenarnya peredaran miras boleh, hanya saja ditempat tertentu yaitu tempat wisata. Bukan di kalangan masyarakat," tuturnya.
Pihaknya pun meminta dalam memberantas peredaran miras tidak hanya dikalangan masyarakat saja tapi juga ada oknum tertentu yang terlibat.
"Jangan sampai tebang pilih, karena bukan hanya masyarakat biasa saja tapi juga oknum ada yang terlibat," harapnya.