Pilkada 2024 Kota Banjar, Persyaratan Dukungan Akhmad Dimyati-Alam 'Mbah Dukun' Diterima KPU

Senin 13-05-2024,20:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Rezza Rizaldi

BANJAR, RADARTASIK.COM - Penyerahan berkas persyaratan dukungan untuk maju di Pilkada Kota Banjar jalur perseorangan telah berakhir pada Minggu malam 12 Mei 2024 kemarin. 

Paslon H Akhmad Dimyati dan Alam 'Mbah Dukun' resmi menyerahkan berkas persyaratan dari jalur perseorangan jelang masa injury time. 

Diketahui H Akhmad Dimyati Wakil Wali Kota Banjar dua periode (2003-2013), telah menyerahkan berkas ke Kantor KPU Kota Banjar pada Minggu 12 Mei 2024 malam. 

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, jelang batas akhir pengajuan persyaratan dukungan Bacawalkot-Bacawawalkot dari jalur perseorangan hanya ada satu pasangan.

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Desember 2024? Begini Penjelasan Presiden

"Paslon yang sudah mengajukan persyaratan dukungan jalur perseorangan adalah Akhmad Dimyati dan Alam (Mbah Dukun)," katanya, Senin 13 Mei 2024. 

Dia menerangkan, tim verifikator KPU Kota Banjar sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang diajukan Bacawalkot-Bacawawalkot. 

Dari hasil pemeriksaan, tim verifikator menyatakan persyaratan dukungan dinyatakan memenuhi syarat. Dukungan pasangan Bacawalkot-Bacawawalkot telah memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, harus mendapatkan lebih dari 15.393 dukungan (fotokopi e-KTP disertai surat pernyataan) yang tersebar di empat Kecamatan. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kembalikan Syarat Dukungan Dua Paslon Perseorangan

"Persyaratan dari jalur perseorangan yang diajukan balon Walikota dan wakil Walikota sudah masuk di aplikasi Silon Kada," terangnya. 

Langkah yang dilakukan KPU Kota Banjar setelah berkas persyaratan dari jalur perseorangan masuk, akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

Tim verifikator KPU Kota Banjar sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan sesuai regulasi dan dukungan yang diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat. 

"Persyaratannya sudah fiks karena ada aplikasi Silon Kada, karena memuat dukungan 10 persen. Termasuk fotokopi KTP dukungan," jelasnya.

Kategori :