Kasat menerangkan perbuatan keji dua tersangka terhadap Alex atas dasar dendam yang terpendam sejak lama.
BACA JUGA: Kick Off PPDB 2024 Jabar, Ada Kuota Khusus Bagi Kecamatan yang Belum Miliki Sekolah Negeri
BACA JUGA: Hari Ini Realme GT Neo 6 Resmi Dirilis dengan Snapdragon 8 Gen 3, Memori 16GB, Baterai 5500mAh
”Kakaknya pelaku ini pernah dianiaya oleh korban, sehingga tersangka merasa dendam dan terus dipendam,” katanya kepada wartawan dalam konferensi persnya, Kamis 9 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena terjerat kasus pembunuhan berencana.
”Ini kita sangkakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan paling ringan 10 tahun,” tutur kasat reskrim.