TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kasus maling ganjal ATM di Kota Tasikmalaya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Pencurian ini terjadi Jumat 3 Mei 2024 lalu jam 14.00.
Saat itu para pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Imbanagara Kelurahan Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKp Fetrizal mengatakan, kasus ini bermula saat korban yaitu Waginah Yuningsih (45) warga Indihiang masuk ke ruang ATM SPBU Jalan RE Martadinata Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
"Jadi awalnya saat korban akan mengambil uang di ATM BRI Jalan RE Martadinata. Di lomasi korban bertemu orang tak dikenal yang berpura-pura membantu memasukan kartu ATM ke mesin ATM," ujarnya kepada wartawan, Minggu 5 April 2024.
BACA JUGA:Toyota Luncurkan Land Cruiser Seri 250, Edisi Terbatas 8.000 Unit, Harga Terjangkau
"Lalu pria tak dikenal itu menukarkan Kartu ATM BRI milik korban dengan Kartu ATM BRI miliknya. Korban pun sadar Kartu ATM BRI miliknya telah ditukar dengan kemudian berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar," sambungnya.
Karena teriakan korban didengar masyarakat sekitar maka mereka mengejar pelaku yang sempat kabur karena menaiki mobil minibus warna putih ke arah Ciamis.
"Pelaku diamankan di Jalan Raya Imbanagara Ciamis oleh masyarakat dan Anggota Sat Lantas Polres Ciamis beserta anggota Polres Tasikmalaya Kota," terangnya.
Fetrizal menambahkan, modus pelaku melakukan pencurian dengan ganjal ATM ini adalah memasuki area ruangan ATM dengan mengganjal kotak masuk ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
BACA JUGA:Suami Mutilasi Istri di Kabupaten Ciamis, Pelaku Sempat Ingin Pergi ke Kalimantan, Ngapain?
"Jadk ketika korban memasukan kartu ATM dan tidak bisa transaksi, pelaku berpura-pura untuk membantu korban dan Kartu ATM korban ditukar dengan Kartu ATM milik pelaku," tambahnya.
Jelas dia, kedua pelaku maling ganjal ATM ini berinisial As (38) warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan Zaenal Mutaqin (48) warga Mandalawangi Kota Pandeglang kini telah diamankan pihaknya.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam penjara 5 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dengan modus diduga ganjal ATM berhasil digagalkan warga. Kejadian ini terjadi di sebuah SPBU Jalan Martadinata Kota Tasikmalaya, Jumat 3 Mei 2024 siang.
BACA JUGA:Pulau Tagulandang Akan Tenggelam Akibat Erupsi Gunung Ruang, Cek Fakta!