RADARTASIK.COM – PT Jasamarga Bali Tol sudah resmi mengumumkan rencana tarif Tol Bali Mandara 2024 naik.
Tarif baru Tol Mandara akan diberlakukan mulai tanggal 27 April Pukul 00:00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
Berikut tarif baru jalan tol di atas laut tersebut. Untuk kendaraan golongan 1 (sedan, jip, pick up / truk kecil dan bus dari semula Rp 13.000 menjadi Rp 14.000.
Kendaraan golongan 2 (truk dengan dua gandar) dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 21.000.
BACA JUGA: Mau Liburan Sambil Belanja? Ini 5 Tempat Belanja Murah di Bandung yang Menawarkan Barang Berkualitas
Kendaraan golongan 3 (truk dengan tiga gandar) dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 21.000.
Kendaraan golongan 4 (truk dengan empat gandar) dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 28.000.
Kendaraan golongan 5 (truk dengan lima gandar atau lebih) dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 28.000.
Kendaraan roda dua alias sepeda motor dari semula Rp 5.000 menjadi Rp 5.500.
BACA JUGA: PKB Jalin Kesepahaman untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya dengan PAN dan Demokrat
BACA JUGA: Samsung Rilis Galaxy Tab S6 Lite 2024, Tablet Harga Murah dengan Spek Mantap
Pada Instragram Jasamargabalitol disebutkan kenaikan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 769/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif Ruas Tol Bali Mandara.
Diinformasikan juga bahwa besaran tarif jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) Jalan Tol.