Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Ajukan Pensiun Dini, Incar Kursi Bupati di Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran
BACA JUGA: Masuk Bursa Calon Bupati Tasikmalaya dari Gerindra, Begini Respons KH Atam Rustam
Adapun uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022.
Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah, dan sejumlah mobil," kata Johanes Dipa Widjaja.
“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” kata Johanes Dipa Widjaja.
PT Energi Sterila Higiena bergerak di bidang sterilisasi. Bahan pangan, kesehatan, maupun kosmetik yang akan diekspor maupun masuk ke Indonesia harus melalui sterilisasi.
Di Indonesia bagian timur hanya ada satu di Surabaya. Yudi adalah direktur pertama di perusahaan tersebut.
Berita ini telah tayang di harian.disway.id dengan judul, Ahli Nuklir UGM Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar