Cara Dapatkan Bantuan Uang Tunai Hingga Rp 50 Juta, Catat Persyaratan Khusus Hibah Perorangan Ini

Minggu 14-04-2024,19:46 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Cara Dapatkan Bantuan Uang Tunai Hingga Rp 50 Juta, Catat Persyaratan Khusus Hibah Perorangan Ini

RADARTASIK.COM – Kementerian Pertanian kerja sama dengan International Fund Agriculture Development (IFAD) akan memberikan bantuan uang tunai tahun 2024.

Bantuan uang tunai tahun 2024 akan dikucurkan kepada peternak maupun petani perseorangan dan bukan kelompok. Besaran bantuan dana mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Bantuan berupa hibah kompetitif perseorangan 2024 tersebut akan dibagikan melalui program YESS. di Jawa Barat, bantuan ini akan dibagikan kepada peternak dan petani di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Subang, Bogor dan Tasikmalaya.

BACA JUGA: Balik Mudik Gratis Bersama Kemenag Dibuka, Kota Tujuan Menuju Bandung dan Jakarta, Simak Cara Daftarnya!

Bantuan keuangan untuk menumbuhkan wirausahawan muda di bidang pertanian ini difokuskan pada usaha peternakan puyuh, domba, bebek alias itik, kopi dan kapulaga.

Ada lima kategori calon penerima bantuan dana hibah kompetitif perseorangan 2024 antara lain pra-usaha, pemula, berkembang, maju dan suku adat atau disabiltas.

Bagaimana cara bantuan uang tunai hingga Rp 50 juta? Calon penerima bantuan dana hibah harus melalukan registrasi akun daftar melalui alamat https://www.yesskementan.org degan NIK yang sudah terdaftar di MIS YESS.

Kemudian, calon penerima bantuan dana hibah melengkapi dokumen data, meng-upload berkas persyaratan dan proposal.

BACA JUGA: 7 Ras Kucing Berumur Pendek, Persiapkan Mental Jika Ingin Memelihara Jenis Anabul Ini

Pendaftaran program YESS dimulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Sedangkan seleksi calon penerima dilaksanakan 1 Mei - 30 Juni 2024.

Persyaratan khusus hibah perorangan kategori pra-usaha

- Lama usaha 0 bulan

- Telah mengikuti pelatihan literasi keuangan dan proposal bisnis (klasikal atau LMS atau community base)

- Bergabung dalam klaster usaha pertanian di wilayahnya dibuktikan Surat  Keterangan oleh Dinas pertanian setempat

Kategori :