Diskon Pajak Kendaraan di Samsat Digital, Catat Syarat dan Waktunya
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen.
Potongan pajak kendaraan berlaku khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Waktu potongan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024. Namun wajib pajak harus memenuhi syarat diskon pajak kendaraan.
Berdasarkan laman resmi Bapenda Jabar, diskon pajak kendaraan 1 tahunan sebesar 10 persen khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat membayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang adalah e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli. Metode pembayaran hanya dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN). E-sah, E-SKKP dan E-KD dikirim melalui email dan WhatsApp chat.
Sedangkan diskon pajak kendaraan 5 tahunan sebesar 10 persen khusus bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat mendapatkan diskon pajak mobil atau motor 5 tahun adalah telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga. E-KTP atas nama pribadi. BPKB, STNK dan SKKP asli. Membawa kendaraan untuk cek fisik. Dalam sehari disediakan kuota 30 kendaraan roda 4 dan roda 2.
BACA JUGA: 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Barat untuk Libur Lebaran 2024, Semuanya Wisata Alam
Apresiasi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengapresiasi keberadaan Outlet Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang.
Dia menilai outlet samsat tersebut dapat menstimulus peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendapatan.