Pemkot Banjar Himbau Warga Kota Banjar Tidak Lakukan Takbiran Keliling, Ini Alasannya
BANJAR, RADARTASIK.COM – Umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau lebaran 2024.
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024, tahun ini Pemkot Banjar mengeluarkan Surat Edaran nomor : 400.8/1510/Setda/2024 Tentang Himbauan Pelaksanaan Takbiran Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kabag Hukum Setda Kota Banjar Asep Yani mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut masyarakat (umat Islam) dilarang melaksanakan takbiran keliling.
"Kami sampaikan kepada seluruh umat Islam di Kota Banjar, pertama dilarang melaksanakan takbir keliling," ucapnya Selasa 9 April 2024.
Baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, kolbak maupun truk.
Kedua, umat Islam bisa melaksanakan takbiran Idul Fitri dikumandangkan di Masjid, Musholla atau rumah masing-masing.
Hal tersebut dibuat dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bersama.
BACA JUGA: Janji David da Silva untuk Persib Membuat Bobotoh Tenang, Mengaku Sangat Mencintai Persib Bandung
"Dasar himbauan pelaksanaan takbiran mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024," jelasnya.
"Tentang Panduan Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi," tambahnya.
Selain itu, dasar Surat Edaran Walikota berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 Hijriyah.