BUNGURSARI - Penerapan protokol kesehatan diharap tidak kendor, meski sejumlah pelonggaran mulai diterapkan bagi aktivitas masyarakat terutama kaitan perekonomian.
Pemerintah menggencarkan patroli memantau aktivitas bersifat massal untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
Sejak 23 Maret sampai 5 April mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah memberikan keleluasaan masyarakat dalam beraktivitas, sampai jam 21.00 untuk kegiatan tertentu.
”Namun kaitan kapasitas pengunjung, kemudian aktivitas perkantoran, kita masih tekankan 50 persen 50 persen. WFH (work from home) juga masih kita tekankan, kemudian kapasitas 50 persen dari kuota atau daya tampung ruangannya,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Dia menjelaskan aktivitas masyarakat seperti Pasar Kojengkang, PKL dan kegiatan outdoor lainnya tetap diawasi meski diperbolehkan beroperasi. Tim patroli digencarkan memantau ketika dikhawatirkan terjadi kerumunan atau potensi penularan Covid-19.
“Ya memang tetap kita pantau, meski terbilang sudah landai antisipasi harus tetap dan masyarakat tidak abai,” kata dia.
Baca juga : Mudik Lebaran 1442 Dilarang, Begini Kata Dirut Primajasa
Menurut dia, sektor perekonomian di tengah masyarakat pun, terlihat mulai bergeliat. Di samping Pemkot pun mulai membolehkan aktivitas kawasan umum, gedung pertunjukan, kawasan wisata dan tempt hiburan.
”Tapi harus menerapkan prokes dan mematuhi ketentuan sesuai surat edaran, jam operasional maksimal pukul 9 malam,” tegas Ivan.
Selain itu, lanjut Ivan, kegiatan bersifat pengerahan massa seperti khitanan, resepsi, penyelenggaraan lomba, pertunjukan seni dan olahraga atau seminar lokakarya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim dari Satgas Covid-19. Supaya panitia bisa melengkapi unsur protokol kesehatan sebelum kegiatan dilaksanakan.
”Pada kegiatan juga tim patroli akan mengawasi, termasuk muspika di wilayah tempat kegiatan berlangsung akan memonitor jalannya aktivitas,” jelasnya. (igi)