SIMAK Cara Mengajukan Bantuan PIP Bagi Siswa, Syaratnya Harus Tercatat di Sini, Para Orang Tua Simak!
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Melalui akun Instagram resminya, Puslapdik Kemdikbudristek menginformasikan mengenai cara mengajukan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa.
Ada beberapa tahapan dalam mengajukan bantuan PIP bagi siswa yang penting diketahui oleh para orang tua.
Bantuan PIP merupakan bantuan pendidikan nasional yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA: Tradisi Unik Lebaran di Indonesia Yang Tidak Ada di Negara Lain, Beberapa Sangat Ikonis
Dengan demikian, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memerlukan bantuan PIP dapat mengajukan bantuan pendidikan kepada pihak terkait.
Untuk itu, mari ketahui cara mengajukan bantuan PIP bagi siswa yang belum tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
1. Siswa (orang tua siswa) mengajukan bantuan PIP ke sekolah agar diusulkan calon penerima PIP.
Setelah itu, pihak sekolah akan menandai layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA: Jangan Kaget! KCIC Akan Berlakukan Aturan Baru Terkait Tiket Whoosh
2. Apabila data yang diajukan valid, selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengusulkan siswa tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
3. Apabila data sudah tervalidasi, maka Puslapdik Kemdikbudristek akan menerima usulan dari dinas pendidikan.
Kemudian, Puslapdik Kemdikbudristek akan memproses data usulan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Catatan penting: Meskipun siswa mengajukan bantuan PIP ke sekolah, siswa yang bersangkutan tetap harus mendaftar ke desa/kelurahan setempat untuk mengusulkan tercatat di DTKS Kemensos RI.