Penadah Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Juga Diciduk Polisi, 8 Unit Motor Berhasil Diamankan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Komplotan pencuri motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya dan sekitar berhasil diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menciduk komplotan beranggotakan 4 orang ini. Mereka adalah W (39) warga Lampung Timur, AM (46) warga Kawalu Kota Tasikmalaya, DK (48) warga Sukabumi dan SA (50) warga Sukabumi.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. W berperan sebagai eksekutor, AM berperan sebagai joki, DK berperan sebagai penadah dan SA berperan sebagai penadah.
Tersangka AM dan SA diproses di Polres Tasikmalaya karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Sementara W dan DK diproses di Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku komplotan tersebut, lalu kasusnya dikembangkan.
Berkat kolaborasi yang apik dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, pihaknya berhasil mengamankan para penadah motor curian ini.
"Setelah diamankan, pelaku kepada penyidik menerangkan bahwa motor hasil curian langsung diserahkan pada penadah yang sudah menunggu di Wilayah Urug Kawalu Kota Tasikmalaya," papar Joko, Jumat 15 Maret 2024.
Sehingga personelnya langsung bergerak menuju daerah Urug Kawalu melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi mendapati dua orang penadah, yaitu DK dan SA yang menunggu sepeda motor hasil curian dari W.
"Kemudian keempat tersangka dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka W dan AM melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Tasikmalaya.
"Kemudian sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual ke daerah Jampang Kabupaten Sukabumi dengan cara penadah menjemput sepeda motor hasil curian itu di Kawalu," tambahnya.
BACA JUGA:Legenda Persib Ini Harus Berhadapan dengan Klub yang Membesarkannya, Yakin Bawa 3 Poin dari Bali