Polisi di Tasikmalaya Waspadai Pedagang Makanan dan Minuman yang Jualan Siang Hari saat Ramadhan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota tak hanya gencar melakukan Patroli Ngabuburit saat menjelang berbuka puasa.
Tapi, Polisi juga melakukan patroli untuk mengingatkan para pedagang makanan maupun minuman agar tidak berjualan pada siang hari.
Sebab, umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Maka, patroli ini dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat beribadah puasa.
BACA JUGA:BPBD Kota Banjar Imbau Masyarakat Waspadai Angin Kencang di Musim Penghujan
"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama, dan untuk menjaga kesucian bulan puasa 1445 Hijriah," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiyono saat patroli peringatan larangan berjualan makanan dan minuman di siang hari, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menerangkan, sejumlah personel dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli itu secara rutin di momentum Ramadhan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satunya, kata dia, jajarannya memberikan imbauan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak buka melayani konsumen pada waktu yang belum ditentukan. Karena khawatir mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.
Ia berharap imbauan itu dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menciptakan toleransi antar umat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa," harapnya.
Ia menambahkan, jajarannya juga melakukan patroli saat masyarakat sedang ngabuburit atau melaksanakan kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.
"Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas," tambahnya.
Sebab, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.
BACA JUGA:Pilkada Kota Tasikmalaya Baligo Ivan Dicksan Semakin Masif, Tandingannya Siapa Ya?
Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.