Selanjutnya, dalam RUPST memutuskan untuk mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan di antaranya Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business serta Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Sehingga RUPST mengalihkan penugasan Amam Sukriyanto semula Direktur Bisnis Kecil dan Menengah menjadi Direktur Commercial, Small, and Medium Business dan Andrijanto semula Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Retail Funding and Distribution.
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
- Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
- Komisaris: Awan Nurmawan Nuh
- Komisaris: Rabin Indrajad Hattari
- Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
- Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
- Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
- Komisaris Independen: Agus Riswanto
- Komisaris Independen: Numaria Sarosa
- Komisaris Independen: Haryo Baskoro Wicaksono*
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Imbas 51 Murid SD di Banjar Diduga Keracunan Makanan Ringan, Kata Penjabat Wali Kota ...
Anggota Direksi