Anggota KPPS dan Pegawai Sekretariat PPS Tasikmalaya meninggal Dunia saat Penghitungan Pemilu 2024 Dapat Santunan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Tasikmalaya akan memberikan santunan kematian kepada anggota KPPS di Kecamatan Sukaresik dan pegawai Sekretariat PPS di Kecamatan Pagerageung yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, untuk kecelakaan kerja tidak diberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan kepada anggota KPPS tersebut.
Namun bila ada kejadian hal yang tidak dinginkan akan diberikan santunan. Pemilihan pemberian satunan itu sendiri karena prosesnya lebih cepat.
BACA JUGA:3 Mitos Pilpres 2024 Kemenangan Prabowo, Nomor 2 Paling Melegenda Setiap Ganti Presiden di Indonesia
"KPU menyediakan anggaran untuk santuman bila nanti ada anggota KPPS yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia," katanya, Kamis 15 Februari 2024.
Bahkan santunan itu sudah diberikan, kepada anggota KPPS yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Itu meninggal dunia karena sakit ya bukan kelelahan bekerja. Maka jaminannya santunan bagi anggota KPPS yang kecelakaan, termasuk sakit parah," terangnya.
Untuk nominal santunan sendiri pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci, hal itu karena harus melihat data.
BACA JUGA:HASIL Real Count KPU di 10 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Progres 80,47 Persen, Berikut Ini Riciannya
"Sama seperti yang diberikan Bawaslu kepada pengawas yang meninggal dunia sekitar Rp 40 juta. Untuk santunan itu tentu saat ini tengah kita proses," jelas Ami.