BACA JUGA:Resmi Shin Tae Yong Pergi Tinggalkan Timnas Indonesia? Ini Penjelasannya, Simak Baik-Baik Ya!
Calon penerima KIP Kuliah 2024 dapat melampirkan dokumen ataupun bukti sah yang menggambarkan kondisi ekonomi seperti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Itulah informasi mengenai syarat penerima KIP Kuliah 2024. Semoga bermanfaat!
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024
Selain syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa harus mengetahui persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024.
BACA JUGA:Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya
Mengacu pada pedoman Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2023, berikut ini persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 memiliki KIP pendidikan menengah.
2. Calon penerima KIP Kuliah 2024 terdaftar di DTKS Kemensos RI.
3. Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin ataupun rentan miskin.
BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Garut Naik Harganya, Kini Mencapai Rp16.500 per Kilogram
4. Calon mahasiswa baru yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.