Terbaru Daftar Hari Libur 2024, Ada Ketentuan ASN Kerja di Hari Libur

Rabu 31-01-2024,15:49 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Terbaru Daftar Hari Libur 2024, Ada Ketentuan ASN Kerja di Hari Libur

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan keputusan presiden mengenai hari libur 2024.

Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 29 Januari 2024.

Dalam keputusan presiden yang baru ditetapkan terdapat 16 hari libur selama Januari hingga Desember 2024.

BACA JUGA: Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

BACA JUGA: Fiks Terjawab! Nasib Daisuke Sato di Persib Berakhir, Kemana Bek ’Asal Tasik’ Berlabuh?

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, terdapat perubahan nomenklatur nama hari libur. Untuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berubah menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Kemudian, apabila pada hari-hari libur tersebut aparatur sipil negara (ASN) karena kepentingan tugas dinas atau pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan bekerja pada hari libur.

Dalam diktum lainnya bahwa Tahun Baru Islam hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selama ini pengaturan mengenai hari-hari libur tersebar di beberapa keputusan presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

BACA JUGA: 7 Keutamaan Mengamalkan Sayyidul Istighfar, Cara Langitan Rezeki Lancar juga Penolak Bala

BACA JUGA: KPU Kota Banjar Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, ini Hasilnya

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” bunyi pertimbangan huruf b Keppres Nomor 8 tahun 2024.

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 29 Januari 2024 lalu.

Pada saat keputusan presiden ini mulai berlaku, maka 4 keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Kategori :