BACA JUGA:PD Aisyiyah Kota Tasikmalaya Gelar Rakerda sekaligus Launching Program Unggulan Daycare Lansia
5. Selanjutnya, penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial ataupun panti asuhan ataupun mahasiswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Perlu diketahui, apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, pendaftar tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan program KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Calon penerima KIP Kuliah yang tidak mempunyai KIP atau KKS dapat melampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua paling besar Rp4 juta setiap bulan atau melampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.