Tak Perlu Khawatir, Calon Mahasiswa Baru yang Tak Punya KIP dan KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Ini Syaratnya

Minggu 21-01-2024,19:33 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

Tak Perlu Khawatir, Calon Mahasiswa Baru yang Tak Punya KIP dan KKS Tetap Bisa Daftar KIP Kuliah Ini Syaratnya

RADARTASIK.COM - Kabar gembira, calon mahasiswa baru yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap bisa mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Dengan demikian, calon mahasiswa baru yang tak punya KIP dan KKS memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari program KIP Kuliah.

Seperti diketahui, program KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai potensi akademik namun memiliki keterbatasan secara ekonomi.

Calon mahasiswa baru yang tak punya KIP dan KKS tak perlu khawatir tidak bisa mendaftar KIP Kuliah, sebab calon mahasiswa baru masih bisa melampirkan dokumen yang sah mengenai kondisi ekonomi keluarga.

BACA JUGA:Aneh, 6 Ekor Domba di Tasikmalaya Mati Serentak Secara Misterius dengan Penuh Luka

Calon mahasiswa baru dapat mengikuti pendaftaran program KIP Kuliah setelah Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dibuka.

Menariknya, program KIP Kuliah dapat diikuti oleh calon mahasiswa baru yang memilih jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun Jalur Mandiri.

Lalu pertanyaannya, dokumen persyaratan apa saja yang harus disiapkan apabila calon mahasiswa baru ingin daftar KIP Kuliah tapi tidak punya KIP dan KKS? Simak penjelasannya berikut ini.

Walaupun tidak mempunyai KIP dan KKS, calon mahasiswa baru tetap berkesempatan mendaftar KIP Kuliah selagi memenuhi persyaratan sebagai masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Beli Oppo Reno 11 Series Bisa Dapatkan Motor Honda PCX 160 ABS, Benarkah?

Bagi kamu yang ingin daftar KIP Kuliah tapi tidak memiliki KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen persyaratan berupa pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4 juta.

Atau juga, kamu dapat melampirkan dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Dengan adanya ketentuan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru yang tidak mempunyai KIP dan KKS, hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin tapi tidak mempunyai kedua dokumen tersebut.

Untuk itu, calon mahasiswa baru yang berminat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dapat mempersiapkan diri sekarang juga.

Kategori :