Tanya Jawab Seputar KIP Kuliah, Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Mendaftar KIP Kuliah? Simak Jawabannya
RADARTASIK.COM - Salah satu pertanyaan yang sering diajukan para mahasiswa mengenai program KIP Kuliah yaitu apakah mahasiswa aktif bisa mendaftar KIP Kuliah? Bagi kamu yang ingin mengetahui jawabannya, mari simak artikel ini sampai selesai!
Hingga saat ini, mahasiswa aktif belum bisa mendaftar program KIP Kuliah. Untuk diketahui, KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang dikhususkan untuk calon mahasiswa baru ataupun siswa SMA sederajat lulusan tahun berjalan atau lulus 2 tahun maksimal sebelumnya.
Dengan aturan tersebut, mahasiswa aktif tidak dapat mendaftar program KIP Kuliah setiap tahunnya.
Untuk itu, bagi yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah ini, maka pada saat pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), calon mahasiswa baru dapat mendaftar KIP Kuliah.
BACA JUGA:Bantuan Biaya Pendidikan, Ini Kategori Calon Mahasiswa Baru yang Layak Mendapatkan KIP Kuliah
Karena, kesempatan untuk mendaftar program KIP Kuliah hanya dapat dilakukan pada saat masih berstatus sebagai calon mahasiswa baru saja.
Oleh karena itu, adanya kesempatan emas berupa KIP Kuliah ini tidak boleh dilewatkan oleh calon mahasiswa baru pada saat akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Apalagi, program KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan berupa uang tunai yang dapat digunakan selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Program KIP Kuliah dapat menjamin keberlangsungan kegiatan belajar di perkuliahan, sehingga mahasiswa tidak perlu khawatir untuk memikirkan soal biaya kuliah.
BACA JUGA:Seru! 6 Film Bertema Hujan Ini Ampuh Mengatasi Bosan, Mulai dari Percintaan, Thriller hingga Komedi
Bagi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah, mari ketahui persyaratannya:
1. Calon mahasiswa baru tercatat di DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2. Calon mahasiswa baru memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Memiliki prestasi akademik namun memiliki keterbatasan secara ekonomi yang didukung dengan bukti yang sah.