Resmi Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Kriteria Daerahnya
RADARTASIK.COM – Undang-Undang Aparatur Sipil Negera alias UU ASN terbaru mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.
Untuk mewujudkan amanat UU ASN terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi II DPR RI sudah mencapai kesepakatan skema penyelesaian penataan tenaga honorer.
Dalam laman resmi Kementerian PANRB disebutkan kesepakatan Kementerian PANRB, BKN dan Komisi II DPR terkait penataan tenaga non ASN yang terdaftar dalam data base BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
BACA JUGA: Rincian Formasi CPNS dan CPPPK 2024, Fokus Pemenuhan Layanan Dasar
BACA JUGA: MANTAP! Pemain Persib Asli Bandung Ini Punya Skill Olah Bola Fantastis, Ini Posisi Bermainnya
Skema itu dilakukan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing. Penilaian seleksi CASN tahun 2024 dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
BACA JUGA: Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Garut Dihentikan Sementara, Benarkah karena Masalah Izin Lingkungan?
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
Anas mengajak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan.
Dia meminta mengonsolidasikan kebutuhan ASN pusat maupun daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).