Bawaslu Kota Banjar Minta Peserta Pemilu Pindahkan APK yang Melanggar Sebelum Ditertibkan
BANJAR, RADARTASIK.COM - Pasca dimulainya masa kampanye Pemilu, berbagai media alat peraga kampanye (APK) bertebaran dan terpasang tidak sesuai aturan di Kota Banjar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Banjar melakukan inventarisir APK yang melanggar karena tidak sesuai aturan penempatannya.
"Ya kita sedang melakukan inventarisir jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan (melanggar)," ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, Rabu 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga Tasikmalaya Rusak Tertimpa Pohon Albasia
Diakuinya banyak APK yang dipasang oleh peserta Pemilu tidak sesuai aturan, baik diatur dalam PKPU maupun Kepwal Banjar.
Terlebih APK yang melanggar itu dipasang di tiang listrik, telepon, sarana pemerintahan, pendidikan, terbuka hijau (RTH) hingga di pinggir jalan yang membahayakan pengguna jalan.
"Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada peserta Pemilu agar memperhatikan APK yang dipasang sudah sesuai atau tidak," terangnya.
Selain itu, pihaknya pun meminta kepada peserta Pemilu jika terdapat APK yang melanggar agar dipindahkan (ditertibkan) secara mandiri.
Ketimbang nanti ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu serta Panwascam yang melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar.
"Untuk jumlah pastinya ada berapa banyak APK yang melanggar masih kita lakukan inventarisir oleh rekan-rekan Panwascam di lapangan," jelasnya.