Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya, 2023 Terjadi 31 Kasus Tahun ini?

Selasa 02-01-2024,12:18 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Menurut dia syarat kasus pidana bisa berakhir RJ diantarnya harus dilakukan melalui permohonan formal dari pelapor dan terlapor. 

Kedua belah pihak ini juga harus sudah melalui islah. Jika ada kerugian, maka hak korban pulih seperti semula. 

"Formilnya permohonan dari kedua belah pihak bahwa sudah ada damai. Ada penggantian kerugian atau pemulihan hak korban seperti semula. Syarat materil tidak timbulkan keresahan di masyarakat hingga bukan residivis pelakunya," tuturnya.

Ridwan menandaskan, berdasarkan kasus pidana yang terjadi masih didominasi Curat, disusul perempuan dan kekerasan. 

BACA JUGA:Lautaro Martinez Pemain Paling Mahal di Serie A pada Awal Tahun 2024

"Ya untuk kekerasan perempuan anak ini masih tinggi dilihat dari data, walapun yang paling banyak kasus Curat," tandasnya.

Kategori :