SYARAT PNS Dapat Uang Pulsa Rp 400.000 Per Bulan Mulai 2024, Ayo Cek di Sini

Sabtu 30-12-2023,21:10 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

SYARAT PNS Dapat Uang Pulsa Rp 400.000 Per Bulan Mulai 2024, Ayo Cek di Sini

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Mulai 2024, PNS akan dapat tunjangan uang pulsa dari pemerintah dengan beberapa persyaratan.

Adapun syarat PNS dapat uang pulsa Rp 400.000 per bulan mulai 2024 bisa disimak baik-baik.

Sebelum masuk ke syarat PNS dapat uang pulsa atau tunjangan uang pulsa PNS, maka simak baik-baik bahwa mulai 2024 dipastikan PNS akan dapat uang pulsa.

BACA JUGA: MANTAP, Kiper Muda Ajaib Persib Dipanggil PSSI Setelah Bawa Persib U-17 Juara Nusantara Open 2023

BACA JUGA: 5 Kebiasaan Unik Pemain Persib Stefano Beltrame Sebelum Bertanding yang Harus Bobotoh Tahu

Uang pulsa PNS akan diberikan per bulan dengan maksimalnya Rp 400.000.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan uang pulsa PNS tersebut di dalam APBN 2024.

Dengan demikiam mulai 2024, untuk beberapa tingkatan PNS akan mendapatkan tunjangan uang pulsa PNS.

Uang pulsa PNS tersebut ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS.

BACA JUGA: CEK DI SINI! Tanggal Rilis Nokia Royal Mini 5G 2024 Fitur Tambahan dan juga Harganya

BACA JUGA: WOW, Persib Jadi Tim Termahal Liga 1 2023, di Posisi Keduanya Diisi Klub yang Masih Berjuang di Zona Degradasi

Rencananya, per bulan PNS akan menerima uang pulsa PNS tersebut.

Namun syarat dapat uang pulsa Rp 400.000 per bulan itu disesuaikan sesuai eselon.

Sebagai catatan, besaran tertinggi uang pulsa PNS mencapai Rp 400 ribu per bulan.

Kategori :