"Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat," ujar Febrio Kacaribu.
BACA JUGA: Ini Alasan Penumpang Pesawat Disarankan Pakai Masker Lagi, Karena Kasus Covid-19 Naik Lagi?
Kebijakan pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Nah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai perwakilan pemerintah juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga.
Dengan subsidi tersebut maka Masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
"Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta," ujar Febrio Kacaribu.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul, Beli Sekarang! Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp240 Juta Tahun Depan