BPK Jawa Barat Masih Hitung Kerugian Kasus Korupsi Pemotongan PIP Tingkat SMA di Kabupaten Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tasikmalaya?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun terus bergerak menanganinya. Hingga kini Kejaksaan telah memeriksa 300 orang saksi, juga menghitung kerugian uang negara yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus menyatakan, kasus dugaan korupsi pemotongan PIP tingkat SMA di Kabupaten Tasikmalaya masih berlanjut. Saat ini kasusnya tengah proses penghitungan kerugian yang dilakuakn BPK Jawa Barat.
BACA JUGA:Spesifikasi Nokia R21 Max dengan Desain Elegand dan Layar AMOLED
"Terkait perkara kasus korupsi pemotongan PIP tahun 2020 ini tengah proses penghitungan kerugian negara oleh BPK Jawa Barat," katanya kepada radartasik.com, Senin 11 Desember 2023.
Dalam prosesnya, BPK selain mendatangai setiap sekolah untuk melakukan penghitungan, juga melakukan evaluasi.
"Apapun berupa kebutuhan mereka dalam perhitungan kita lengkapi. Termasuk saksi bila dibutuhkan kita hadirkan," terang Ramadiyagus.
Ramadiyagus berharap, hasil perhitungannya segera keluar dalam waktu dekat ini. Karena penghitungan kerugian negara ini sesuai SOP selesai dalam waktu 40 hari. "Mudah-mudahan hasilnya segera keluar," harapnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Butuh 35.672 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, ini Persyaratannya
Hingga saat ini, untuk saksi sendiri ada sekitar 300 orang dalam kasus dugaan korupsi pemotongan PIP tahun 2020 di tingkat SMA itu. "Cukup banyak untuk saksi, terutama penerima PIP," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi PIP ini terjadi tahun 2020, saat pandemi Covid-19. Pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan.
Sejumlah Siswa mengakui telah terjadi pemotongan dan bantuan PIP itu saat pencairan. Hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menemukan indikasi pemotongan dana PIP itu antara 10 hingga 20 persen.
Dari dana PIP tersebut setiap siswa harusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu.