Imbas Regulasi Baru, Retribusi Pelayanan di Kota Banjar Tak Berlaku Lagi Tahun Depan
BANJAR, RADARTASIK.COM - Terbitnya regulasi baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak pada retribusi pelayanan di Kota Banjar.
Pasalnya layanan tera ulang timbangan dan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Kota Banjar tahun depan sudah tidak lagi dikenakan biaya retribusi pelayanan.
Hal tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A93 5G Hp Flagship Samsung Terbaik dengan Harga Murah
Padahal keduanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain. Sehingga dengan adanya aturan tersebut, tidak lagi menjadi penyumbang pendapatan daerah.
"Layanan tera ulang timbangan sudah tidak dikenakan lagi retribusi tahun depan, hanya berupa layanan biasa saja," Sekdis Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, Selasa 5 Desember 2023.
Dia menerangkan, pihaknya sudah berupaya mencari solusi agar tidak kehilangan PAD dari sektor tera ulang timbangan.
Salah satunya dengan biaya sewa ulang yang akan diatur dalam peraturan wali kota (Perwal).
BACA JUGA:Smart TV 32 Inci yang Turun Harga Desember 2023 dari Samsung, Polytron dan Xiaomi
Namun hasil koordinasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan untuk penempatan sewa peralatan metrologi tidak diperbolehkan.
Maka, dengan adanya kebijakan tersebut di daerah tidak bisa lagi menarik retribusi tera ulang timbangan.
"Target PAD dari sektor tersebut pada tahun 2023 ini sebesar Rp12 juta, dan itu sudah terealisasi 100 persen targetnya," terangnya.
Sementara itu, Kabid Lalin dan Angkutan Jalan Dishub Kota Banjar, Wardoyo menuturkan, pihaknya masih menunggu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri.
BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Skuad Persib Langsung Dibagi 2 Usai Ditahan Imbang PSM Makassar, Kok Bisa?